HUKUM  

Yusuf Gunco Cs Matangkan Materi Gugatan Ketua KONI Kota Makassar

MAKASSAR,ALTERNASI.NEWS–Advokad senior, Yusuf Gunco, SH, MH mematangkan materi gugatannya terkait terpilihnya H Ismail sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Pria yang akrab disapa Yugo itu mengaku sementara melakukan validasi akhir sebelum resmi mendaftarkannya di Pengadilan Negeri Makassar.

“Sementara kita rampungkan. Insya Allah kalau tidak ada halangan pekan depan akan didaftarkan di pengadilan,” kata Yusuf Gunco.

Yusuf Gunco yang mewakili Forum Penyelamat Olahraga Makassar menyoal terpilihnya Ismail sebagai Ketua KONI Makassar dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Luar Biasa KONI Makassar yang berlangsung di Balaikota Makassar, Sabtu, 27 April 2025 lalu.

Ismail yang juga anggota DPRD Kota Makassar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan menjadi ketua dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, dan Undang-undang tentang Tata Tertib DPRD.

Yugo mengatakan Ismail tidak memenuhi syarat menjadi ketua KONI karena tidak memiliki pengalaman organisasi keolahragaan seperti yang diatur dalam AD/ART KONI.

Politisi Partai Golkar itu tercatat baru menjadi pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Makassar pada Maret 2025 yang hingga kini kepengurusannya belum dilantik oleh Pengprov FPTI Sulsel.

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, dukungan cabang olahraga terhadap pencalonan Ismail juga dianggap sarat rekayasa. Hanya saja Yugo belum membeberkan rekayasa seperti apa yang dilakukan pengurus cabang olahraga Kota Makassar dalam memberikan dukungan kepada Ismail.