MAKASSAR,ALTERNASI— Mantan anggota DPRD Kota Makassar, Zulkifli HIM menegaskan larangan anggota legislatif merangkap jabatan pada organisasi yang pendanannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan itu disampaikan Zulkifli saat memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/1) terkait rangkap jabatan anggota DPRD Makassar, Ismail yang juga Ketua KONI Makassar.
“Tidak diperbolehkan anggota DPRD rangkap jabatan pada lembaga yang didanai APBD. Selain melanggar tata tertibz juga sarat dengan conflict ot interest,” katanya.
Zulkifli menambahkan larangan rangkap jabatan itu sudah lama. Saat menjabat sebagai legislator Makassar periode 2009-2014, Zulkifli mengaku pernah ditawari memimpin organisasi yang dibiayai APBD tetapi ia menolaknya.
“Kan tidak logis jika anggota dewan yang menyusun dan menetapkan APBD tetapi dia juga yang mengelolanya. Aneh kan,” katanya lagi.
Selain Zulkifli, mantan tenaga ahli DPR RI, Ahmad Sidiq yang menjadi saksi juga memberi keterangan serupa.
Ahmad mengatakan setiap legislator sebelum dilantik sudah menandatangani pakta integritas. Salah satu point dari pakta integritas itu adalah fokus mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
“Mereka yang menjadi direktur perusahaan saja harus berhenti kala terpilih sebagai anggota dewan. Apatah lagi pada organisasi yang sumber dananya dari APBD,” katanya.
Gugatan rangkap jabatan Ismail sebagai anggota DPRD Makassar dan Ketua KONI Makassar dilakukan Forum Penyelamat Olahraga Makassar yang diketuai Mochtar Djuma.
Kuasa hukum Forum Penyelamat Olahraga Makassqr, Prawidi, SH berdalih gugatan ini dilakukan agar kepengurusan KONI tetap sesuai koridor dan tidak melanggar ketentuan yang ada.












