MAKASSAR,ALTERNASI.NEWS– -Muchlis, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Enrekang tahun 2024 bekal melaporkan AA, pejabat pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
AA diduga melakukan penipuan dalam penanganan proses hukum Muchlis di Mahkamah Agung. AA merupakan mantan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sawitto, Pinrang.
Ihwal laporan penipuan itu disampaikan Muchlis kepada kantor pengacara Aldin Bulen Law Firm di Makassar. Dalam keterangannya Muchlis mengaku ditipu AA bersama pengacaranya, TAR.
AA dan TAR berja berjanji akan mengembalikan uang jika upaya hukum-upaya Kasasi di Mahkamah Agung (MA) kalah. Namun, setelah putusan MA keluar dan upaya hukum kasasinya kalah, mereka mengingkari janji dengan alasan akan mengurus Peninjauan Kembali (PK).
“Sudah sepuluh bulan saya menjalani hukuman di Lapas, tapi tidak ada tanda-tanda PK sedang diurus. Saya merasa dirugikan dan ditipu oleh janji palsu mereka,” katanya kepada pengacara Aldin Bulen, SH. MH.
Muchlis juga melampirkan beberapa bukti ke kantor pengacara Aldin Bulen Law Firm. Selain perjanjian juga ada bukti transfer, dan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 16 Agustus 2024.
Dalam putusan kasasi MA, Muchlis yang pernah menjabat Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo itu divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Makassar, Muchlis bersama dua terdakwa lainnya, Syamsul Bahri, dan Harun divonis bebas. Tetapi jaksa melakukan kasasi.
Dikonfirmasi terkait pengaduan ini, pengacara Dr (cand) Aldin Bulen membenarkannya. Ia mengatakan dirinya baru saja menerima surat permohonan pendampingan dan investigasi dari Muchlis.
“Surat dan laporannya sementara kami pelajari,” kata Aldin singkat.












