HUKUM  

Kantor Pengacara Aldin Bulen Tangani Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Dompu di NTB

MATARAM,ALTERNASI.NEWS–Kantor pengacara Aldin Bulen Law Firm Makassar menangangi kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Selasa, 5 Agustus kemarin, Dr (cand) Drs Aldin Bulen, SH, MH hadir langsung mendampingi kliennya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Aldin mendampingi terdakwa, MKM selaku Direktur PT SA, perusahaan yang mengerjakan pembangunan RSUD Dompu pada tahun 2017. Nilai proyeknya sebesar Rp17 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu. 

MKM sebetulnya tidak terlibat secara langsung dalam proyek pembangunan rumah sakit itu. Ia hanya pemilik perusahaan. Pelaksana konstruksi proyek ini justru BB yang menggunakan nama perusahaan milik MKM. MKM bersama BB dan beberapa pihak lainnya termasuk, Maman sebagai kuasa pengguna anggaran dan rekanan konsultan proyek menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Mereka didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Pasal 2 ayat 1 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Kemudian pasal 18 undang-undang mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi.

Aldin mengatakan kliennya tidak terlibat secara langsung dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp1,3 miliar itu. Justru perushaan milik kliennya digunakan oleh terdakwa lainnya, BB.

“Sidangnya masih cukup panjang. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” katanya usai menghadiri persidangan di PN Mataram, Selasa (5/8).

Selain Aldin, kantor pengacawa Aldin Bulen Law Firm juga menugaskan dua advokat lainnya menangani perkara ini. Keduanya adalah Kantor M.Yusuf Habibi, SH, MH dan Yandi Ada, SH.