ALTERNASI.NEWS–Pengadilan Negeri Makassar sudah menjadwalkan sidang terkait gugatan Forum Penyelamat Olahraga Makassar terhadap Ketua Terpilih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar masa bakti 2025-2029, H Ismail. SIdang perdana dijadwalkan akan berlangsung Selasa, 22 Juli mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Yusuf Gunco mengatakan pihaknya sudah menerima informasi dan undangan untuk menghadiri sidang pada jadwal tersebut. Ia mengatakan sidang perdana ini agendanya mediasi antara penggugat dan tergugat.
Gugatan Ismail di Pengadilan Negeri Makassar teregister dengan nomor 281/Pdt.G/2025/PN.MKS, tertanggal 10 Juli 2025.
Gugatan ini diajukan Mochtar Djuma, Prof Dr Nukhrawi, Syaiful Akbarius, dan Muhammad Ishak. Mereka mengatasnamakan dirinya Forum Penyelamat Olahraga Makassar.
Dalam gugatannya, Mochtar Djuma Cs mempersoalkan sejumlah pelanggaran peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar alias diabaikan Ismail.
Ketentuan-ketentuan itu antara lain Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2024, Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 tahun 2023, dan sejumlah peraturan lainnya.
Ismail yang juga anggota DPRD Kota Makassar itu juga dianggap tidak memenuhi syarat maju dan terpilih sebagai Ketua KONI Makassar. Alasannya Ismail tidak memiliki pengalaman organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Bahkan sesuai ketentuan Permenpora 14/2024, calon ketua memiliki pengalaman organisasi olahraga minimal lima tahun.
Ismail memang tercatat sebagai pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Makassar periode 2025-2029. Tapi usia kepengurusannya baru dua bulan. Itu pun belum dilantik sebagai pengurus.
Ismail terpilih sebagai Ketua KONI Makassar masa bakti 2025-2029 dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Luar Biasa KONI Makassar yang berlangsung di Makassar, 27 April 2025 lalu. Hanya saja hingga saat ini politisi Partai Golkar itu belum dilantik oleh KONI Provinsi Sulsel. (mj)












